Apa itu Rekomendasi Parkir?
Rekomendasi Parkir adalah rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Cirebon untuk pemanfaatan lahan atau bangunan sebagai fasilitas parkir, baik untuk kegiatan usaha, perkantoran, maupun kepentingan publik.
Informasi Umum
Rekomendasi Parkir diperlukan agar fasilitas parkir yang digunakan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, serta tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitarnya. Layanan ini diberikan kepada:
- Pemilik atau pengelola usaha yang menyediakan fasilitas parkir bagi pelanggan;
- Pengelola gedung, hotel, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik;
- Penyelenggara kegiatan atau acara yang membutuhkan area parkir sementara;
- Pengembang kawasan atau properti yang memiliki area parkir khusus.
Dengan memiliki Rekomendasi Parkir, pengelola dapat memastikan fasilitas parkirnya sesuai ketentuan teknis dan mendukung ketertiban lalu lintas di Kota Cirebon.
Dasar Hukum
Pelayanan Rekomendasi Parkir diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan berikut:
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Cirebon;
- Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon tentang Pedoman Teknis Pemberian Rekomendasi Parkir.
Persyaratan Permohonan
Berikut persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan dalam pengajuan Rekomendasi Parkir:
Dokumen yang Diperlukan
- Formulir permohonan Rekomendasi Parkir yang telah diisi dan ditandatangani;
- PKKPR / Fatwa Kesesuaian Tata Ruang
- Akta Tanah / Bukti Kepemilikan Lahan
- Site Plan (Denah Lokasi)
- Foto Lokasi
- OSS / KBLI
- Rekomendasi Andalalin
- Surat pernyataan kesanggupan mengelola parkir sesuai ketentuan teknis;
Catatan Penting
Dokumen yang tidak lengkap akan mengakibatkan penundaan proses. Pastikan seluruh dokumen dilegalisasi dan ditunjukkan aslinya pada saat verifikasi.
Alur Proses Pelayanan
Berikut tahapan pelayanan pengajuan Rekomendasi Parkir di Dinas Perhubungan Kota Cirebon:
Pendaftaran
Pemohon mengajukan formulir dan berkas permohonan ke loket pelayanan atau melalui sistem daring.
Verifikasi Dokumen
Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi pemohon.
Survey Lapangan
Tim teknis melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi parkir yang diajukan.
Evaluasi Teknis
Tim melakukan analisis kelayakan parkir berdasarkan kapasitas, akses, dan dampak lalu lintas sekitar.
Penyusunan Rekomendasi
Dinas Perhubungan menyusun dan menetapkan rekomendasi teknis parkir sesuai hasil evaluasi.
Penyerahan Rekomendasi
Rekomendasi Parkir diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon sebagai dasar perizinan atau operasional.
Estimasi Waktu & Biaya
Berikut estimasi waktu dan biaya untuk proses pengajuan Rekomendasi Parkir:
Estimasi Waktu
Proses penyelesaian Rekomendasi Parkir maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Catatan
Durasi dapat berbeda tergantung tingkat kompleksitas lokasi dan hasil evaluasi teknis di lapangan.
Estimasi Biaya
Pelayanan tidak dipungut biaya (gratis) sesuai Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pelayanan Publik.
Informasi
Seluruh proses dilakukan melalui Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cirebon. Hindari pungutan liar dan pastikan proses dilakukan melalui jalur resmi.
Download Formulir & Panduan
Unduh formulir dan panduan untuk pengajuan Rekomendasi Parkir.
Dokumen yang Tersedia
Formulir Permohonan Rekomendasi ParkirTips Pengajuan
Pastikan denah dan layout parkir dibuat sesuai kondisi lapangan serta memenuhi standar keselamatan dan kapasitas parkir minimum yang berlaku.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Setiap pengelola tempat usaha, bangunan, atau kegiatan yang menyediakan lahan parkir untuk umum wajib memiliki Rekomendasi Parkir dari Dinas Perhubungan.
Rekomendasi Parkir berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang dengan permohonan baru apabila masih berlaku.
Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki Rekomendasi Parkir dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.