Apa itu Rekomendasi Andalalin?
Informasi Umum
Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) merupakan kajian yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi dampak lalu lintas dari suatu rencana pembangunan atau kegiatan yang berpotensi menambah pergerakan kendaraan di suatu kawasan.
Tujuan Andalalin adalah memastikan agar pembangunan tidak menimbulkan kemacetan, gangguan keselamatan, atau penurunan kinerja jaringan jalan di sekitar lokasi kegiatan.
Di Kota Cirebon, rekomendasi Andalalin diterbitkan oleh Dinas Perhubungan melalui Bidang Lalu Lintas sebagai dasar pertimbangan dalam penerbitan izin bangunan dan kegiatan lainnya oleh Pemerintah Kota.
Dasar Hukum
Rekomendasi Andalalin diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berikut:
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas;
- Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 95 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kota Cirebon (Bidang Lalu Lintas menangani layanan rekomendasi Andalalin).
Persyaratan Permohonan
Berikut dokumen yang wajib disiapkan dalam pengajuan Rekomendasi Andalalin:
Dokumen yang Diperlukan
- Formulir permohonan rekomendasi Andalalin yang telah diisi lengkap;
- PKKPR / Fatwa Kesesuaian Tata Ruang
- Akta Tanah / Bukti Kepemilikan Lahan
- Gambar rencana tapak (site plan)
- Foto Lokasi
- Gambar Rencana Bangunan
- OSS / KBLI
- Dokumen studi Andalalin yang disusun oleh konsultan bersertifikat;
- Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan rekomendasi teknis;
Catatan Penting
Semua dokumen wajib dilegalisasi dan ditunjukkan aslinya saat verifikasi. Dokumen yang tidak lengkap akan menyebabkan permohonan ditunda.
Alur Proses Pelayanan
Tahapan pengajuan rekomendasi Andalalin di Dinas Perhubungan Kota Cirebon:
Pendaftaran
Pemohon mengajukan permohonan dan menyerahkan dokumen ke loket pelayanan atau melalui sistem daring.
Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
Survey Lapangan
Tim teknis Bidang Lalu Lintas melakukan survey lokasi untuk menilai kondisi jaringan jalan dan akses kendaraan.
Analisis Teknis
Tim menganalisis hasil survey dan dokumen Andalalin untuk menilai kelayakan serta mitigasi dampak lalu lintas.
Penyusunan Rekomendasi
Dinas Perhubungan menyusun dan menetapkan rekomendasi teknis Andalalin yang berisi ketentuan dan persyaratan teknis lalu lintas.
Penyerahan Hasil
Rekomendasi Andalalin diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon sebagai dasar proses perizinan berikutnya.
Estimasi Waktu & Biaya
Informasi estimasi pelayanan Rekomendasi Andalalin:
Estimasi Waktu
Proses penyelesaian permohonan maksimal 14 (hari kerja) sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Catatan
Durasi dapat berbeda tergantung tingkat kompleksitas lokasi dan hasil evaluasi teknis lapangan.
Estimasi Biaya
Layanan Rekomendasi Andalalin tidak dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pelayanan Publik.
Informasi
Seluruh proses dilakukan melalui Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cirebon. Hindari perantara dan pungutan liar.
Download Formulir & Panduan
Unduh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan Rekomendasi Andalalin.
Dokumen yang Tersedia
Formulir Permohonan Rekomendasi AndalalinTips Pengajuan
Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan dokumen studi Andalalin disusun oleh konsultan bersertifikat untuk mempercepat proses rekomendasi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Pertanyaan Umum
Setiap orang atau badan hukum yang melaksanakan pembangunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan perubahan pola lalu lintas wajib menyusun dan memperoleh rekomendasi Andalalin.
Rekomendasi Andalalin berlaku selama tidak ada perubahan bangunan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila pembangunan ada perubahan.
Ya. Pembangunan tanpa rekomendasi Andalalin dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan, pembatalan, atau pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.